CIREBON — Aliansi Masyarakat dan Mahasiswa Cirebon (AM2C) menggelar aksi demonstrasi menolak pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Pajak Pemerintah Kota Cirebon yang melibatkan aparat penegak hukum.
Dalam aksi tersebut, massa melakukan ritual ruwatan sekaligus menaburkan tanah kuburan di area Balaikota dan Kantor DPRD Kota Cirebon.
Berdasarkan pantauan di lokasi, massa aksi menyampaikan orasi di atas mobil komando di depan Gedung DPRD dan Balaikota Cirebon.
Massa kemudian merangsek masuk ke halaman Balaikota untuk menggelar ritual ruwatan dengan membakar dupa, memanjatkan doa bersama, serta menaburkan kembang tujuh rupa dan tanah kuburan ke sejumlah sudut bangunan.
Perwakilan massa aksi, Asep, menjelaskan bahwa ritual ruwatan dan penaburan tanah tersebut digelar sebagai simbol protes agar Pemerintah Kota Cirebon mengevaluasi kebijakan dan berpihak pada kepentingan publik.
"Kami melakukan ruwatan dan penaburan tanah di Balaikota dan Kantor DPRD Kota, khususnya di depan gerbang, sisi sayap kanan, dan sayap kiri. Tujuannya agar terjadi kesadaran kolektif dan tidak saling menyalahkan. Kami ingin ada perbaikan," ujar Asep di lokasi aksi, Kamis (23/7/2026).
Massa mendesak pencabutan Keputusan Wali Kota Cirebon Nomor 169 Tahun 2026 tentang Pembentukan Satgas Optimalisasi Penerimaan Pajak Daerah yang melibatkan unsur TNI, Polri, dan Kejaksaan.
Koordinator aksi, Doni, menilai keterlibatan aparat penegak hukum berpotensi memicu tindakan intimidatif dalam pemungutan pajak.
Doni menegaskan, kebijakan tersebut kurang tepat diterapkan mengingat masih banyak persoalan pelayanan publik yang belum terselesaikan, seperti kerusakan jalan dan pengelolaan sampah yang belum optimal.
Menurutnya, pemerintah daerah seharusnya terlebih dahulu membenahi fasilitas umum untuk menumbuhkan kesadaran pajak masyarakat secara organik.
Selain itu, massa juga menyoroti besarnya tunjangan perumahan anggota DPRD yang diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 5 Tahun 2025. Tunjangan tersebut dinilai fantastis, dengan rincian:
Ketua DPRD: Rp52,9 juta per bulan
Wakil Ketua DPRD: Rp48,2 juta per bulan
Anggota DPRD: Rp45,8 juta per bulan
Massa menilai besaran tunjangan tersebut ironis jika dibandingkan dengan temuan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK TA 2024, yang mencatat potensi kurang bayar PPh Pasal 21 sebesar Rp1,44 miliar oleh pimpinan dan anggota DPRD akibat kekeliruan penghitungan tarif.
"Bagaimana mungkin rakyat kecil dipaksa patuh di bawah tekanan aparat, sementara para wakil rakyat yang menerima tunjangan puluhan juta justru mengabaikan kewajiban perpajakannya? Ini bentuk ketidakadilan yang mencederai kepercayaan publik. Apalagi kota Cirebon sendiri pemerintahnya masih belum menyediakan fasilitas umum yang layar seperti jalanan yang masih rusak seperti yang terjadi di Argasunya dan pengelolaan sampah TPA yang masih belum optimal, " tegas Doni.
Menanggapi tuntutan massa, Wakil Ketua I DPRD Kota Cirebon, Harry Saputra Gani, menyatakan bahwa seluruh aspirasi yang disampaikan akan ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku. Ia menegaskan bahwa setiap kebijakan pemerintah daerah harus mengedepankan kepentingan masyarakat.
Harry juga berkomitmen memfasilitasi pertemuan antara perwakilan massa aksi dengan Wali Kota Cirebon dalam waktu maksimal tujuh hari ke depan.
"Prinsipnya jelas, pemerintah tidak boleh melakukan tindakan yang mengintimidasi masyarakat. Perwal 169 nanti akan kami tindak lanjuti, dan agenda pertemuan bersama Wali Kota serta DPRD segera disiapkan," pungkas Harry.

