![]() |
| Istimewa |
Kuningan - Sebanyak 33 knalpot yang tidak sesuai aturan atau knalpot brong disita oleh Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Kuningan. Penyitaan tersebut dilakukan dalam kegiatan Sosialisasi Operasi Keselamatan Lalu Lintas yang dilaksanakan pada Selasa (10/2/2026).
Kasat Lantas Polres Kuningan, AKP Aktuin Moniharapon memaparkan, para pengendara yang kedapatan menggunakan knalpot brong tersebut diberikan penjelasan serta tindakan sesuai ketentuan yang berlaku. Menurutnya, penggunaan knalpot brong selain tidak sesuai aturan juga meresahkan masyarakat karena suara knalpot yang dihasilkan.
“Penggunaan knalpot brong tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga mengganggu ketertiban dan kenyamanan masyarakat. Karena itu kami akan terus melakukan penertiban secara berkelanjutan,” tutur Aktuin. Selasa (10/2/2025).
Selain menindak penggunaan knalpot dan pengendara yang melanggar lalu lintas. Dalam operasi tersebut juga dilakukan pembagian helm dan pemasangan stiker sebagai pengingat agar pengendara selalu berhati-hati.
“Kami mengedepankan pendekatan persuasif melalui pembagian helm dan pemasangan stiker keselamatan sebagai pengingat bagi pengendara agar selalu mematuhi aturan lalu lintas. Kami juga melaksanakan kegiatan represif atau penegakan hukum kepada beberapa pelanggaran yang berpotensi membahayakan keselamatan. Misalkan balap liar dan pelanggaran yang berpotensi dapat meningkatkan fatalitas kecelakaan,” tutur Aktuin.
Lewat operasi ini diharapkan masyarakat menjadi semakin sadar akan pentingnya keselamatan berlalu lintas serta ikut berperan aktif dalam menciptakan situasi lalu lintas yang aman, tertib, dan kondusif.
“Kami dari Satlantas Polres Kuningan mengimbau kepada Masyarakat agar selalu memperhatikan keselamatan utamanya dalam berkendara, baik kesiapan kendaraan maupun pengemudinya,” pungkas Aktuin.

