![]() |
Wakil Ketua LBM PCNU Kota Cirebon, H Thohirin Shodiq, Lc., M.H |
Cirebon - Lembaga Bahtsul Masail (LBM) PCNU Kota Cirebon mengeluarkan fatwa haram tentang Tempat Pembuangan Sampah (TPA) Kopi Luhur yang selama ini memberikan dampak negatif bagi warga sekitar.
Fatwa diambil setelah mengadakan forum Bahtsul Masail mengenai TPA Kopi Luhur bersama para kiai, santri dan tokoh masyarakat di Kota Cirebon seperti Kang Subhan Maulana, Kang Nur Kholis, Kang Mu’tashim Billah, Kang Shiddiq, Kang Rodhi dari Cibogo, Kang Thohir dari Kanggraksan, Kang Ahmad Syamsuddin dari Ponpes Al Isti’anah, delegasi Pondok Pesantren Alif Bani Sholeh, delegasi Pondok Pesantren Palinggihan Nurjati, dan delegasi dari beberapa Pondok Argasunya, Harjamukti, Kota Cirebon.
Wakil Ketua LBM PCNU Kota Cirebon, H Thohirin Shodiq, Lc., M.H memaparkan, bahwa Lembaga Bahtsul Masail (LBM) PCNU Kota Cirebon telah membahas permasalahan pengelolaan TPA Kopi Luhur. Pembahasan tersebut muncul dari adanya pertanyaan masyarakat tentang dampak buruk dari TPA Kopi Luhur.
“Diawali dari adanya pertanyaan dari masyarakat tentang permasalahan tersebut. Mengingat banyak warga mengeluhkan dampak buruk yang ditimbulkan dari TPA Kopi Luhur. Terutama pencemaran air yang sangat mempengaruhi kehidupan sehari-hari. Kualitas air menurun drastis. Banyak warga yang mengeluhkan kulit gatal-gatal dan iritasi setelah mandi, terutama anak-anak dan warga dewasa yang memiliki kondisi fisik sensitif. Ini bukan hanya masalah kenyamanan, tapi menyangkut hak dasar warga atas lingkungan yang bersih dan sehat,” tutur Thohirin. Senin (15/9/2025).
Menurutnya, permasalahan ini penting untuk dibahas karena menyangkut hak dasar warga untuk mendapatkan akses air bersih dan lingkungan yang sehat. Apalagi, lanjut Thohirin, Pemkot Cirebon sudah menerima sanksi dari Kementerian Lingkungan Hidup atas pengelolaan TPA Kopi Luhur yang selama ini dikelola dengan cara yang tidak ramah lingkungan.
Tohirin memaparkan, dari hasil pembahasan menyatakan bahwa pengelolaan sampah TPA Kopi Luhur yang tidak ramah lingkungan tersebut dihukumi haram karena menimbulkan dampak buruk bagi masyarakat sekitar.
“Kami bersama tim dan beberapa delegasi Pondok Pesantren melakukan pengkajian terkait TPA Kopi Luhur dan hasilnya adalah kami tegas menyatakan bahwa hukumnya haram dengan melakukan sistem yang ada sekarang. Karena telah menimbulkan mudharat (bahaya) dampak luar biasa di masyarakat khususnya tentang masalah kebersihan air dan lain sebagainya,” tegas Tohirin.
LBM PCNU Kota Cirebon juga menyatakan bahwa secara hukum Islam, Pemerintah Daerah dalam hal ini Pemkot Cirebon dan Dinas Lingkungan Hidup harus mendapatkan sanksi ganti rugi karena pengelola TPA Kopi Luhur yang tidak ramah lingkungan. Bahkan, jika dampak tersebut bisa menghilangkan nyawa maka dikenakan sanksi pidana.
Pengambilan hukum haram tersebut bersumber dari Al-Quran dan Hadist serta beberapa kitab klasik seperti Mawahib al-Saniyah Syarh al-Fawa’id al-Bahiyah, Al Bajuri, Bugyatul Mustarsyidin, Nihaayah az-Zain, Fakhruddin Ar-Razi dalam kitab tafsir Mafatihul Ghaib, dan Syekh Zakariya al-Anshari dalam kitabnya Asna al-Mathalib Syarh Raudlatu al-Thalibin.
“Pertama dari hadits yang menyebutkan tidak boleh membuat kemudharatan dan kebahayaan bagi masyarakat dan orang banyak. Terus juga dari kajian beberapa kitab-kitab Kuning yang menjadi turunan dari hadits itu yang menyatakan bahwa sudah menimbulkan mudharat maka hukumnya haram,” tutur Tohirin.
Terlepas dari adanya alasan anggaran dalam mengelola TPA Kopi Luhur. LBM PCNU Kota Cirebon tetap tegas menghimbau agar pemerintah Kota Cirebon segera berbenah dalam mengelola sampah di TPA Kopi Luhur.
“Oleh karena itu pemerintah daerah dalam hal ini Walikota Cirebon dan Dinas Lingkungan hidup telah berdosa dan harus menginsafi tentang permasalahan ini. Harapannya pemerintah kota harus serius dalam menangani hal ini hingga dampak-dampak negatif itu bisa terkurangi dan pengelolaan sampah itu bisa teratasi.Karena sebenarnya anggaran itukan ada dan mungkin bisalah diusahakan kalau ada niat baik dari pemerintah kota dan dinas terkait,” ujar Tohirin.
Sebagai informasi, Bahtsul Masail sendiri merupakan forum atau kegiatan ilmiah di kalangan pesantren khususnya organisasi Nahdlatul Ulama (NU) untuk membahas dan mencari solusi hukum Islam atas berbagai permasalahan yang ada di masyarakat.