Aktivis Muda Kritik Satgas Pajak Cirebon: "Rakyat Diberondong Satgas, Pejabatnya Malah Bermasalah Pajak"

0

 


Cirebon – Aktivis Muda Cirebon, Mohammad Romadoni, mengkritik keras Pemerintah Kota Cirebon membentuk Satgas Optimalisasi Penerimaan Pajak Daerah. Satgas ini melibatkan aparat penegak hukum (APH) seperti TNI, Polri, dan Kejaksaan, sebagaimana tertuang dalam Keputusan Wali Kota Cirebon Nomor 169 Tahun 2026.


Doni menjelaskan, meski aturan tersebut bertujuan menggenjot Pendapatan Asli Daerah (PAD) sekaligus memperketat pengawasan terhadap wajib pajak (WP) yang menunggak, hal tersebut dinilai tidak tepat. Langkah ini dianggap berpotensi memicu penarikan pajak secara intimidatif kepada masyarakat luas.


“Pemerintah dinilai tak mampu genjot pendapatan keuangan daerah tapi justru melakukan pendekatan intimidatif melalui satgas pajak melalui Keputusan Wali Kota Cirebon Nomor 169 Tahun 2026 tentang Pembentukan Satgas Optimalisasi Penerimaan Pajak Daerah. Itu adalah regulasi terbaru Pemkot Cirebon yang ditandatangani oleh Wali Kota Cirebon, Effendi Edo. Aturan ini diterbitkan sebagai strategi baru untuk menggenjot Pendapatan Asli Daerah (PAD) sekaligus memperketat pengawasan terhadap wajib pajak (WP) yang menunggak,” tutur Doni, Minggu (19/7/2026). 


Doni memaparkan bahwa pembentukan Satgas Pajak juga menunjukkan kegagalan pemerintah kota dalam membangun kepercayaan publik. Ia menyebutkan, meski pemerintah gencar menagih pajak kepada masyarakat, pada kenyataannya banyak warga Kota Cirebon belum menikmati fasilitas dasar yang memadai, mulai dari kondisi jalan yang rusak hingga pengelolaan sampah yang masih buruk.


“Dengan kondisi hari ini saya rasa yang harus dibangun pada masyarakat kita adalah kesadaran dan kepercayaan publik pada pemerintah daerahnya. Sehingga masyarakat pun bisa merasakan bentuk pelayanan pemerintah. Apalagi banyak persoalan di masyarakat yang belum terselesaikan seperti soal sampah, perbaikan jalan dan persoalan lainnya,” tutur Doni.


Di sisi lain, Doni menyoroti tunjangan anggota DPRD Kota Cirebon yang dinilai masih sangat tinggi di tengah kondisi ekonomi masyarakat yang sulit. Ia merujuk pada Peraturan Walikota No. 5 Tahun 2025 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Cirebon. Dalam aturan tersebut, tunjangan perumahan mencapai puluhan juta rupiah, yakni Rp52,9 juta untuk Ketua DPRD, Rp48,2 juta untuk Wakil Ketua DPRD, dan Rp45,8 juta untuk Anggota DPRD.


Meski tunjangan mereka tergolong fantastis, Doni menyayangkan adanya temuan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Tahun Anggaran 2024. Dokumen tersebut mengungkap adanya potensi kekurangan pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 sebesar Rp1,44 miliar dari pimpinan dan anggota DPRD Kota Cirebon yang belum disetorkan ke negara akibat kesalahan penerapan tarif oleh bendahara dewan.


Harusnya, menurut aturan terbaru dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). anggota DPRD tidak boleh memakai tarif rata 15%. Mereka harus memakai tarif bertingkat (progresif) seperti masyarakat umum, yaitu antara 5% sampai 35% tergantung besar gaji mereka.


“Tunjangan yang fantastis sangat tidak realistis apalagi ini dibuat tanpa melihat nilai appraisal wajar di Kota Cirebon, tidak masuk akal. Anggota DPRD seharusnya memberikan kontribusi terhadap rakyat. Namun, di saat masyarakat dituntut tertib pajak, kedewanan justru mengalami masalah kurang bayar pajak hingga miliaran rupiah karena salah hitung. Ini jelas melukai kepercayaan kita, apalagi mereka belum memiliki kontribusi dan dampak terhadap rakyat secara nyata,” tutur Doni.


Oleh karena itu, Doni mendorong Pemerintah Kota Cirebon untuk menjalankan kewajibannya dengan memberikan program nyata kepada masyarakat. Menurutnya, jika dampak pembangunan terasa, masyarakat akan dengan senang hati membayar pajak tanpa perlu diawasi satgas khusus.


“Masyarakat memiliki hak untuk mendapatkan kenyamanan dalam hidup bernegara dengan pelayanan yang seharusnya dilakukan oleh pemerintah. Bukan hanya dipungut pajaknya seperti zaman kolonial. Jangan sampai rakyat dibebani pembayaran pajak tapi hanya untuk memenuhi pendapatan serta kebutuhan dari pejabat atau wakil rakyatnya yang sudah kaya. Ini sangat ironis sekali,” tutur Doni.


Selain itu, ia mendorong agar Pemerintah Kota Cirebon lebih inovatif dalam mengelola Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) sebagai salah satu penyumbang pendapatan daerah, daripada mengandalkan tindakan represif di lapangan. Ia khawatir, di tengah kondisi ekonomi yang tidak menentu, jika Satgas Pajak tetap dilaksanakan, malah akan memicu kemarahan di masyarakat. 


“Pemkot harus transparan dalam pendapatannya kini. Kalo nilainya merosot turun maka sudah semestinya mengevaluasi dinas dan Badan Usaha Milik Daerah-nya, sudah berapa persen mereka mampu meningkatkan pendapatan keuangan kas daerah. Satgas Pajak yang melibatkan APH juga mesti dicabut kembali karena bisa memicu kemarahan masyarakat yang dapat turun ke jalan memprotes kebijakan yang ada,” pungkas Doni.

Posting Komentar

0 Komentar
Posting Komentar (0)

#buttons=(Accept !) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Accept !
To Top